Breportase.com, Lebak,- Ahmad Yani Mantan orang nomor satu diDesa Darmasari (Kepala Desa) angkat Bicara Persoalan lahan yang diklaim H.Didin Syafrudin (Mantan Camat Bayah) di blok Cipanengah Nomor 047 Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
" Tidak ada lahan atas nama H.Didin Syafrudin (Mantan Camat Bayah) di Cipanengah Blok 047 Desa Darmasari yang ada atas Nama Teguh Utomo dan Pingki Elsa Pangestu dan kami bisa buktikan,"tegas Ahmad Yani kepada breportase.com, Minggu (26/10/2025).
Ahmad mengatakan bahwa berita yang beredar soal klaim H.didin yang meminta BPN Lebak segera menindaklanjuti aduannya. Ia menilai langkah pembangunan pagar permanen tersebut tidak semestinya dilakukan sebelum ada kejelasan hukum terkait status lahan tersebut.
"Berdasarkan Didalam DHKP, Peta rincik maupun SPPT, memang ada SPPT atas Nama H.Didin. Tapi, tidak masuk kavling dalam peta rincik karena SPPT itu Markup, dan yang ada atas nama Pingki Elka Pangestu dan Teguh utomo utomo," kata Ahmad Yani.
Penerima Mandat atau Kuasa dari Pihak Kedua. Ahmad Yani yang juga mantan kepala Desa Darmasari menjelaskan, dalam surat Kesepakatan perdamaian yang ditandatangani diatas Materai antara H.Didin Syafrudin dengan Ritha Bhakti dan tiga orang saksi dianggap sah dan bekekuatan Hukum di Polda Banten.
Selanjutnya, Ahmad Yani menyayangkan dengan sikap H.Didin yang menyoal kembali lahan di Cipanengah Blok 047 Desa Darmasari, sesungguhnya kalau mereka paham, dengan ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian bahwa kedua belah pihak sama-sama menandatangani, jelasnya.
"Saya pikir persoalan ini tidak akan muncul kembali. Pasalnya, pada point ke-6 dalam surat kesepakatan tersebut jelas sudah jelas bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk berdamai dan tidak akan menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata serta pihak pertama (H.Dindin Syaripudin). Saya pun menganggap permasalahan ini telah selesai dengan pihak kedua (Pingki) , tandas Ahmad Yani.
"Ya tentunya saya sangat menyayangkan dengan munculnya kembali persoalan tanah di blok Cipanengah nomor 047, padahal permasalahan ini sudah berdamai di Polda Banten antara Pihak Kesatu dan pihak kedua,"Kata Ahmad Yani melalui saluran telepon WhatsApp, (25/10/2025).
Ahmad Yani menambahkan bahwa didalam surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan enam poin para pihak pun atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun beritikad baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian, tambahnya.
"Sudah jelas kan, lahan di blok Cipanengah nomor 047 itu tidak ada Nama H.Didin baik Di DHKP,SPPT Maupun Peta Rincik sudah clear kan. Dan itupun ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam surat Kesepakatan perdamaian yang berkekuatan hukum.Apabila memang mereka masih bandel untuk persoalkan ini. Dan Saya tegaskan kembali apabila masalah tersebut diatas masih dipersoalkan, tentunya kami tidak akan diam dan akan meneruskan kejalur Hukum," pungkas Ahmad.

