Breportase.com,Indramayu -Lagi lagi Kantor Kuwu Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, digrudug massa yang tak lain warganya sendiri.
Hal ini merupakan kekecewaan warga yang tidak puas dengan kinerja Kuwu sehingga Aksi guna menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Juhaenih (Kuwu Desa Anjatan Utara).
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo, yang pertama Kepala Desa (Kuwu) Desa Anjatan Utara dianggap tidak sanggup bekerja. Pasalnya, Dalam kinerjanya ada keterlibatan orang tua dari Kuwu sendiri dalam pemerintahan desa, yang kedua masa aksi menyampaikan bahwa ada dugaan perampasan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang di kelola oleh orang tua Kuwu sendiri, yang ketiga tidak adanya transparansi anggaran Dana Desa tahun 2021 - 2024 dan terakhir, Kuwu telah melanggar Surat pernyataan yang dibuat tertanggal 6 Desember 2024.
Koordinator Umum (Koordum) Hasan mengatakan, aksi tersebut dilakukan usai ditetapkannya kembali jabatan Kuwu Anjatan Utara yang sebelumnya sempat diberhentikan selama 9 bulan oleh Bupati Indramayu karena tersangkut kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
"Masuknya Juhaeni sebagai Kuwu Anjatan Utara setelah menempuh kesepakatan tertulis yang berisikan pernyataan, yang dihadapan dengan perwakilan masyarakat disaksikan oleh Camat Anjatan , BPD dan Plt. kepala Dinas PMD bahwa dirinya akan siap memperbaiki kinerjanya namun pada kenyataannya malah kembali membuat ulah," kata Hasan, usai orasi di Depan halaman Desa Anjatan Utara, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, Hasan membeberkan, Dari 5 poin yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kuwu Anjatan Utara, tidak satupun yang ditepatinya, sehingga warga meminta BPD untuk melayangkan surat kepada pihak Kecamatan yang selanjutnya diteruskan ke-DPMD terkait pemberhentian Kuwu Anjatan Utara, tuturnya.
Sementara itu, Korlap Aksi unras Imam Purwanto menegaskan bahwa, Kuwu Anjatan Utara dianggap tidak bisa bekerja karena salah satu faktornya tidak mampu menjaga kondusifitas, baik internalnya maupun dengan masyarakat.
"Kami berharap Kuwu Anjatan Utara sadar akan potensi dirinya sendiri yang tidak sanggup menjalankan roda pemerintahan desa dan bersedia mengundurkan diri secara sukarela, kalau pun tidak, maka warga akan meminta secara regulasi Pemerintah Daerah atau dalam hal ini Bupati Indramayu untuk memberhentikan Kuwu Anjatan Utara," tandasnya.
Ditempat yang sama Nurosyid, Ketua BPD Anjatan Utara menjelaskan, terkait aksi masyarakat atas ketidak puasan kinerja Kuwu, maka pihaknya akan berkirim surat kepada Bupati Indramayu melalui pemerintahan Kecamatan Anjatan.
"Terkait pengelolaan tanah kas desa berupa carik dan titisara selama pemerintahan Kuwu Juhaenih tidak pernah dilaksanakan lelang dan pihak BPD sudah beberapa kali menyarankan agar mekanisme lelang itu ditempuh namun tetap diabaikan begitu saja oleh Kuwu Anjatan Utara," pungkasnya.
Para peserta aksi dijaga ketat dengan Aparat kepolisian dan TNI dan ditemui oleh Ketua BPD Anjatan Utara didampingi Camat Anjatan, sedangkan Juhaenih, Kuwu Anjatan Utara tidak ada di tempat dan dikabarkan sedang berada di Kejaksaan Negeri Indramayu.
Redaktur: Nanang Asmari