Breportase.com, Indramayu,-Insiden kekerasan dalam rumah terjadi diwilayah hukum Polsek Gantar yang mengakibatkan perempuan berinisial I (23) tahun menjadi korban pembakaran oleh suaminya sendiri.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan melalui Kapolsek Gantar Iptu Karnala menjelaskan, Diketahui pelaku berinisial R warga Desa Mekarjati dan berhasil diamankan dirumahnya, setelah dilakukan interogasi pelaku yang merupakan suami Sirih korban mengakui perbuatannya adapun motif terduga pelaku melakukan pembakaran adalah karena cemburu, jelasnya
"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar serius hingga mendapatkan penanganan medis di ICU RSUD Kabupaten Indramayu,"
Hasil Interogasi Polisi. R (Pelaku) yang menikahi I (korban) secara siri sejak tahun 2019 dia mengaku merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.
Kecemburuan semakin menjadi, sebelum merencanakan aksinya pelaku memastikan korban dengan melakukan panggilan Video
Setelah memastikan I (korban) Berada di rumahnya, pelaku kemudian membeli bensin seharga Rp5.000 di daerah kecamatan Haurgeulis.
Kecemburuan Pelaku langsung berniat jahat untuk membakar korban dan pria tersebut. R kemudian menunggu di sekitar rumah korban dan mendengarkan korban sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain.
Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban.
Korban yang terkejut langsung berteriak, sementara pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sandal hitam merk Carvil di lokasi kejadian.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya telah direncanakan sebelumnya karena merasa emosi dan cemburu atas dugaan perselingkuhan korban.Meskipun sudah beberapa kali mendapati korban bersama pria lain, pelaku tidak mau berpisah dengannya. “Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun,” jelas Kapolsek Gantar.
Saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Indramayu dan pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tandas Karnala.
“Kami mengimbau khususnya masyarakat Kecamatan Gantar agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,”Imbau Kapolsek Gantar.
Redaktur: Nanang Asmari