Breportase.com,Indramayu,-Di tengah sulitnya perekonomian, masyarakat Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat kecewa dengan panitia program PTSL. Pasalnya, mereka merasa dibohongi oleh pemerintah Desa.
Menyikapi hal tersebut, Gerakan Drunten Wetan Tertindas (GATET) melaporkan Panitia program PTSL dan Kuwu Desa Drunten Wetan ke unit Saber Pungli dan Unit Tidpikor Polres Indramayu.
Warkim, koordinator Gerakan Drunten Wetan Tertindas (GATET) menuturkan bahwa dirinya sudah melaporkan permasalahan dugaan pungutan liar di lingkungan pemerintah Desa.
Menurutnya, Data yang tercatat dari pemohon pembuatan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) banyak masalah dalam prosesnya dan masyarakat merasa dan dibohongi oleh oknum pemerintah Desa.
" Kami menilai bahwa biaya yang dikenakan panitia dan Pemdes setempat tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Mendagri, Mendes PDTT No. 25/SKB/V/2017; No. 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017, biayanya Rp150.000/bidang," kata Warkim, kamis (27/3/2025).
Menurut Warkim, seharusnya,Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Mendagri, Mendes PDTT No. 25/SKB/V/2017; No. 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017 menjadi acuan panitia, tuturnya.
Dia menjelaskan, pengajuan PTSL pada tahun 2023 itu tercatat ratusan pemohon pembuatan PTSL, namun dalam pembuatan Sertifikat PTSL tersebut masyarakat di Bebani harga yang bervariasi, mulai dari 2,5 juta - 4,8 juta per bidang, bahkan sampai saat ini tahun 2025 banyak
" Dengan alat bukti yang ada, makanya kami dan kawan kawan GATET melapor ke unit Saber Pungli dan Unit Tidpikor Polres Indramayu, dengan harapan APH menindak tegas para pelaku pungli tersebut,"harapnya
Sementara itu, Karwinah salah satu pemohon program PTSL merasa di bohongi oleh panitia program PTSL Desa Drunten Wetan. Pasalnya, pengajuan PTSL ke BPN tidak mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Mendagri, Mendes PDTT No. 25/SKB/V/2017; No. 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017, biayanya Rp150.000/bidang, kata dia.
" Ya memang sertifikat saya sudah jadi. Tapi, saya merasa dibohongi orang Desa. Saya Dulu tahun 2023 mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat program presiden Jokowi dan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada lurah tidak cuma itu, saya juga kasih uang ke yang lain pa. Jadi kalau dihitung hitung semua totalnya kurang lebihnya 2 jutaan saya buat sertifikat PTSL," pungkasnya.