Breportase.com,Bekasi,-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin menegaskan, bahwa wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip jurnalistik yang jelas dan dilindungi undang-undang.
Hal tersebut Menanggapi sejumlah keluhan pihak tertentu terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang atau menyudutkan.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak serta-merta menyalahkan wartawan ketika merasa tersudut oleh pemberitaan. Perlu dipahami bahwa sebelum berita diterbitkan, proses verifikasi, klarifikasi, dan keberimbangan sudah dijalankan sesuai prinsip kerja jurnalistik,” kata Ade Muksin dengan tegas, Rabu (30/4/2025).
Ade menyoroti, bahwa kerap kali wartawan tidak mendapat tanggapan saat melakukan konfirmasi. Hal itu berdampak pada ketidakhadiran perspektif narasumber dalam berita.
“Jika konfirmasi diabaikan, wartawan tetap berkewajiban menyampaikan informasi berdasarkan data yang ada. Maka, jangan salahkan pers jika pemberitaan terasa berat sebelah. Kuncinya ada pada keterbukaan,” tandasnya
Selajutnya, Ade Muksin menambahkan , dia juga mengimbau kepada para wartawan, khususnya di wilayah Bekasi Raya, agar tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami selalu menekankan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab. Profesionalisme, akurasi, dan integritas adalah hal mutlak dalam setiap produk jurnalistik,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut di atas Ade Muksin menyerukan kepada semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum, untuk menjalin hubungan yang sehat dengan wartawan.
“Gunakan hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Wartawan bukan musuh, tapi mitra untuk membangun transparansi dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Reporter: Abdul Basit
Redaktur: Nanang Asmari