Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Desa Tahap Satu Tahun Anggaran 2025 Sudah Dicairkan BKAD Kabupaten Indramayu Via Transfer, Ini Rinciannya

06 Mei 2025 | 16:50 WIB Last Updated 2025-05-06T09:50:53Z

 

    Foto.Ilustrasi


Breportase.com, Indramayu,- Dana Desa Tahap satu tahun anggaran 2025 untuk 149 Desa sebesar Rp 109.823.615.674 telah dicairkan oleh Badan keuangan dan aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu melalui transfer.


"Realisasi per tanggal 30 April 2025 kemarin, sudah tersalurkan Dana Desa tahap 1 untuk 174 desa, dengan total anggaran sebesar Rp109,8 miliar, " kata Plt. Kepala BKAD Indramayu, Ahmad Sadzili, melalui Kabid Pengeluaran, Ali Siswoyo, Jumat, 19 April 2025 lalu.


Menurut dia. Penyaluran Dandes tersebut ditransfer melalui KPPN Cirebon empat tiga tahap. Tahap pertama pada 17 Maret 2025 untuk 24 Desa sebesar Rp15,5 miliar. Tahap ke 2 untuk 23 desa sebesar Rp15,2 miliar. Tahap ke 3 pada 26 Maret 2025 sebesar Rp48,8 miliar untuk 77 desa dan tahap ke 2 pada 14 April 2025 sebesar Rp14,8 miliar untuk 25 Desa serta dalam proses untuk 25 desa sebesar Rp15,3 miliar. 


"penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan PMK 108 tahun 2024. Pihaknya meyakini proses pencairan Dana Desa ini akan terus diproses sesuai dengan mekaniseme," katanya 



Sementara itu, Plt Kepala DPMD Indramayu, Iin Nurahim, melalui Kabid Pemdes, Sulaeman, mengungkapkan, mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2025 di Kabupaten Indramayu, mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 218 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.



Pagu Dana Desa tahun 2025 ini sebesar Rp352.520.661.000,00 untuk 309 desa dari 31 Kecamatan dengan mekanisme penyaluran dua tahap yakni Tahap I, sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan juni dan tahap II, sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan april.



Menurut Sulaeman, penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya di tahap satu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Dana Desa dengan melampirkan persyaratan Peraturan Desa(Perdes)tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun berkenaan dan Peraturan Kuwu tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa Tahun 2025.



“Usulan pencairan tahap 1 dokumen yang disertakan adalah surat permohonan pencairan Dana Desa dari Kuwu, Surat pengantar permohonan pencairan dari Camat yang di lampirkan Berita Acara penelitian kelengkapan berkas dari Tim Fasilitasi Kecamatan, melampirkan hasil Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap terakhir Tahun Anggaran 2024 oleh Tim verifikasi Kecamatan dan rincian Anggaran Belanja Earmark (1) dan nonearmark (1) Tahun Anggaran 2025 serta melampirkan data-data yang berkaitan dengan aplikasi Pemerintahan Desa,”ujarnya 



Selanjutnya. Adapun untuk persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II sebesar 40 persen, memuat surat permohonan pencairan Dana Desa dari Kuwu, surat pengantar permohonan pencairan dari Camat yang dilampiri Berita Acara penelitian kelengkapan berkas dari Tim Fasilitasi Kecamatan, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.



“ Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling rendah sebesar 40 persen” tandasnya.



Bukan hanya itu, Pemdes juga dapat melampirkan hasil Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap terakhir Tahun Anggaran 2024 oleh Tim verifikasi Kecamatan, rincian Anggaran Belanja Earmark (2) dan nonearmark (2) Tahun Anggaran 2025, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya, laporan perekaman realisasi pembayaran BLT desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT untuk setiap bulan yang ditayangkan pada aplikasi OM-SPAN.(rls).


Redakrur: Nanang Asmari 

close