Breportase.com,Kota Bekasi,—Sidang putusan kepada Dua Terdakwa pengeroyokan terhadap wartawan di vonis 2 tahun 3 bulan penjara
Dalam hal itu, Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Purnama, S.H. menjadi sejarah dalam penegakan hukum terhadap kekerasan yang menimpa seorang wartawan di Kota Bekasi.
"Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,"kata Ketua Majelis Hakim Purnama,S.H kepada awak media.
Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujarnya,kamis (8/5/2025).
Selanjutnya Ade menjelaskan bahwa Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi. Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.
"Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal sebesar 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim,"tandas Ade.
Terpisah, korban Pengeroyokan Charles Persy Gunawan pun menyatakan menerima dengan ikhlas dengan putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik.
Namun, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku.
Reporter: Abdul Basit