Breportase.com, Indramayu,- Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan pasangan Suami Istri saat mengedarkan narkoba jenis Sabu dipinggir jalan Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeuls Kabupaten Indramayu.
Diketahui. Pasangan Suami istri (pasutri) CK (22 tahun) dan IGA (21 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu , polisi mendapati 5 paket sabu yang dibungkus plastik bening siap edar. Dan di rumahnya pun terdapat satu paket sabu dengan total 1,91 Gram.
" Kita diamankan mereka pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 18.15 WIB, di pinggir jalan saat hendak melakukan transaksi barang haram itu, " jelas Kapolres Indramayu AKBP Muchammad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Jumat (15/8/2025).
Terbukti, kedua pasutri yang diamankan satresnarkoba tersebut memiliki barang haram jenis sabu yang ditemukan saat menunggu orang menggunakan sepeda motornya di pinggir jalan. Dari interogasi, SK mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, ucap Tatang
Tak sampai disitu, Kemudian polisi Bergerak medatangi rumah yang disebutkan itu. Di rumah itu, kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu buah sedotan warna hitam yang diruncingkan.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang selanjutnya jajaran kami datang ke tempat itu hingga berhasil menangkap mereka, " tandas Tatang.
Selanjutnya, Tatang menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, SK juga mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi pihaknya.
" Untuk barang bukti yang kita sita antara lain satu unit Handphone, satu buah timbangan digital warna hitam dan Sepeda motor merk Honda spacy. HP itu, ditengarai digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi bertransaksi,"Pungkasnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tutup Tatang.(Nang).