Breportase.com,Bekasi, Ratusan warga Kapling Mawar RT 05/09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi Kota hari Rabu (15/10/2025). Eksekusi tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah dan rumah di Jalan Mawar Indah.
Dalam aksi penolakan yang berlangsung aman dan kondusif, warga dari berbagai kalangan—ibu-ibu, bapak-bapak, hingga remaja—bersatu menghadang penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tim ormas LSM yang ikut andil dalam proses eksekusi. Mereka secara tegas menolak penggusuran paksa rumah-rumah yang sudah mereka huni puluhan tahun.
“Saya sudah 20 tahun tinggal di sini. AJB saya pegang, PBB saya bayar. Kok rumah kami seenaknya dieksekusi?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kuasa hukum warga, Muhamad Syamsudin SH MH. menuduh adanya mafia peradilan yang bermain dalam kasus ini. “Warga harus kita bela karena mereka memiliki AJB dan SHM yang jelas. Ini jelas ada permainan mafia peradilan,” tegasnya.
Sebanyak 60 kepala keluarga yang terdampak bersatu dalam menolak eksekusi tersebut. Sementara itu, penggugat saat di konfirmasi oleh pihak media enggan memberikan komentar karena lihat kondisi warga sedang tegang
Ketegangan meningkat ketika kuasa hukum penggugat malah mengancam akan melaporkan warga dan kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi pertanyaan besar tentang keadilan dimana pemerintah tidak membela hak rakyat kecil dengan dasar semua memiliki surat kepemilikan seperti AJB dan SHMdan di tengah rumitnya sengketa tanah di Bekasi. Apakah pengadilan benar-benar menjadi instrumen keadilan, ataukah hanya alat bagi kepentingan tertentu?

