Breportase.com,Indramayu, – Tahapan pemilihan Kuwu serentak tahun 2025 yang di laksanakan pada bulan Desember, saat ini sudah memasuki tahapan penetapan bakal calon kuwu menjadi calon kuwu.
Dari enam desa yang akan mengadakan pesta demokrasi pemilihan Kuwu dan akan memasuki tahapan penetapan kepada calon Kuwu pada Jum'at 21 November kemarin.
Seperti di kecamatan Haurgeuls, ada 6 (enam) Desa yakni, Desa Sumbermulya, Sidadadi Mekarjati, Sukajati ,Haurkolot dan Desa Wanakaya.
Dari hasil verifikasi tingkat Desa dan tahapan-tahapan pilwu seperti Tes Akademik,Tulis dan wawancara, ada Empat desa yang dinyatakan harus tereleminasi yakni Desa Sumbermulya 2 (Dua) orang, Desa Sidadadi 4 (Empat) orang, Mekarjati 2 (Dua) orang dan Desa Sukajati 2 (Dua) orang.
Hal tersebut dikarenakan kandidat bakal calon kuwu melebih batas peserta yang sudah diatur undang-undang perbup no.30 tahun 2025, hanya wajib diikuti oleh 5 (lima) peserta saja. Adapun untuk Desa yang peserta bakal calon kuwu dibawah 5 (lima) tidak mengikuti tahapan tahapan sampai tahapan Akhir yakni Wawancara.
Hasil tahapan terakhir disampaikan usai Rakor tingkat Kecamatan yang dihadiri Unsur Muspika dan panitia di enam Desa bahas pengumuman hasil penetapan yang di keluarkan dari panitia tingkat Kabupaten yang disetujui oleh tim Verifikator.
Camat Haurgeuls Rory Firmansyah, menyampaikan kepada seluruh para peserta calon kuwu yang sudah ditetapkan semoga tetap bisa menjaga pendukung masing-masing agar tidak menjatuhkan peserta lain dengan memberikan berita dan kabar yang nantinya menimbulkan kegaduhan dikalangan pendukung.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Kuwu agar tidak mudah terpancing isu-isu yang belum absah kebenarannya”, kata Camat Rory, Sabtu (22/11/2025).
Masih kata Rory, untuk Bakal calon kuwu yang tidak lolos di empat Desa. kami selaku Forkopimpcam Haurgeuls mengapresiasi terhadap panitia pelaksana, yang berkonsisten menjalankan tugas fungsinya sebagai panitia pelaksana pemilihan Kuwu.
Selanjutnya, untuk peserta yang tidak dapat melanjutkan ketahapan selanjutnya sebanyak 10 (sepuluh) orang peserta bakal calon kuwu yang tereliminasi yakni dari Desa Sumbermulya, Sidadadi, Mekarjati dan Desa Sukajati
“ Calon yg tidak lolos agar dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan tetap menjaga kondusifitas Desanya masing-masing.Kami paham dan kami juga menyadari meski dengan berat hati namun pilihan Kuwu serentak harus terus dilaksanakan tanpa ada yang dirugikan dan menerima keputusan sesuai yang disampaikan oleh panitia pelaksana pemilihan Kuwu”, pungkasnya .

