Breportase.com,Kota Bekasi,–Puluhan tenaga kerja geruduk PT Darmex Oils & Fats. Pasalnya, sebanyak 75 orang tersebut adalah karyawan yang diberhentikan secara sepihak tanpa ada pembayaran serta kejelasan dari pihak perusahaan.
Diketahui , PT Darmex Oils & Fats tersebut berlokasi di Jalan Kali Abang Tengah RT 04/RW 02, Kelurahan Kali Abang, Bekasi Utara Kota Bekasi.
Informasi yang berhasil dihimpun bahwa, sebanyak 75 karyawan PT Darmex Oils & Fats yang sudah bekerja selama 20 -30 tahun di PHK secara sepihak oleh perusahaan dan hingga kini belum menerima uang pesangon.
Koordinator lapangan (Korlap) karyawan, Budi, mengatakan bahwa PHK yang dilakukan PT Darmex Oils & Fats itu dilakukan mendadak dan tanpa ada proses dialog atau rapat terbuka.
"Saya datang pagi untuk bekerja ,tiba tiba di beri surat agar tidak be kerja lagi jelas ini PHK sepihak dan saya menolak," kata Budi, Senin,(19/1/2025).
Budi menuturkan, PT Darmex Oils & Fats yang berdiri sejak 1996 disebut bukan kali pertama tersandung kasus PHK bermasalah terhadap karyawanmya dan sering kali memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, tuturnya.
Dalam pertemuan bersama, pihak manajemen PT Darmex Oils & Fats yang wakili Suryadi bersama Disnaker kota Bekasi,kuasa hukum pekerja belum ada titik temu dan kesepakatan yang diharapkan karyawan.
"Pertemuan ini belum deal ,kami akan rundingkan kembali setelah bertemu manajemen ,untuk pembayaran hak PHK. Karena kondisi Keuangan perusahaan tidak sanggup " ujar salah satu perwakilan PT Darmex Oils & Fats.
Sementara itu, puluhan karyawan yang merasa dirugikan memberikan pernyataan keras dan dibantah atas tanggapan dari perwakilan perusahaan.
" Itu bohong pak,aset perusahaan masih triliunan rupiah " tegas karyawan dengan nada keras.
Pertemuan yang tidak membuahkan hasil soal uang pesangon, puluhan karyawan mendesak Dinas Tenaga Kerja kota Bekasi agar dapat menyelesaikan persoalan PHK Sepihak yang dilakukan PT Darmex Oils & Fats untuk tidak berlarut larut dalam menyelesaikan pembayaran uang Pesangon.
" Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah Bekasi dan ini menjadi persoalan serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia," pungkasnya.

