Notification

×

Iklan

Iklan

SERTIJAB, Usai Dilantik Bupati Lucky Hakim, Hj Sarwi Kuwu Desa Sidadadi Siap Jalankan Amanah Masyarakat

13 Februari 2026 | 12:34 WIB Last Updated 2026-02-13T05:36:41Z

     Redaktur: Nanang Asmari




Breportase.com,Indramayu,-Serah terima jabatan dari Kuwu lama H.Komarudin ke Kuwu baru Hj Sarwi sebagai Kuwu Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, berlangsung dengan khidmat.


Berlangsung di aula kantor Balai Desa Sidadadi ,.Kegiatan Sertijab dihadiri Camat Haurgeulis Rory Firmansyah beserta jajarannya, Anggota Koramil, Anggota polsek Haurgeulis , BPD, LPMD, Karang taruna, PKK, Posyandu, RT/RW, serta para undangan dan sebagian warga Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Jum'at  (13/2/2026).


Selain serah terima jabatan, Kuwu yang habis masa baktinya, Komarudin yang diwakili menyerahkan Dokumen dan barang milik desa seperti, buku memori, stempel Kuwu, dan inventaris Desa.




Kuwu Desa Sidadadi, Hj Sarwi mengucapkan banyak terima kasih kepada semua warga, karena telah mempercainya sebagai Kuwu. Hj Sarwi berjanji akan melanjutkan Program lanjutan yang dianggap positif dikerjakan oleh Kuwu sebelumnya.


selain itu, Hj Sarwi juga akan melakukan evaluasi terkait Progres kerja lanjutan. Dan mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk saling bahu membahu membangun desa Sidadadi yang akan semakin maju dalam segala bidang.


"Mari, kita harus bersatu padu membuat perubahan positif, agar desa Sidadadi menjadi desa maju, makmur dan mampu berdaya saing dengan desa lainya," Kata Hj Sarwi Kuwu Terpilih Desa Sidadadi periode 2027-2034 usai serah terima jabatan.


Menurutnya, Pelantikan dan pengambilan sumpah kuwu terpilih, tentunya masyarakat pun memiliki harapan dan pesan yang untuk disampaikan tentang kemajuan Desa Sidadadi, ucapnya.




Sementara itu, Camat Haurgeulis Rory Firmansyah usai melaksanakan Sertijab berpesan kepada Kuwu terpilih harus ingat fakta integritas yang sudah ditandatangani. Dan, hendaknya Kuwu harus paham tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal pasal yang ada didalamnya seperti pasal 23 dan pasal 25 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 serta pasal 26 ayat 1 Undang Undang Desa tentang tugas tugas yang harus dilakukan Kuwu, banyak hal yang perlu diperhatikan oleh kuwu termasuk kuwu terpilih seperti melakukan inovasi program program Desa, peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan masih banyak lagi, pesan Rory.


"Selamat kepada Kuwu baru Hj Sarwi, kini saatnya Bu Kuwu harus bisa merangkul semua elemen masyarakat, sekarang ini Bu Kuwu adalah Kuwunya masyarakat untuk kemajuan Desa Sidadadi, bukan Kuwunya pendukung,"pungkas Rory.

close