Notification

×

Iklan

Iklan

Update, Ponpes Al-Zaytun Di Geledah Polisi

04 Agustus 2023 | 17:51 WIB Last Updated 2023-08-04T11:03:19Z





Breportase.com, Indramayu-Panji Gumilang, Pasca ditetapkannya sebagai tersangka,Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, digeledah oleh Bareskrim Polri, jumat (4/8/2023).


Dalam hal ini, kegiatan penggeledahan di Ma'had Al Zaytun terkait penambahan alat bukti terhadap tersangka penistaan agama (Prof. Dr. Syekh AS Panji Gumilang), adapun personil yang terlibat dalam Giat tersebut jajaran polrea Indramayu, Intelmob Korbrimob Polda Jabar,Ditkrimsus Polda Jabar dan 15 orang anggota dan 20 orang anggota dari Ditkrimum Polda Jabar.


Sebelumnya personel polisi sempat singgah di Alun alun Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. 


pantauan awak media, Puluhan personel yang masuk ke dalam lingkungan Mahad Al Zaytun untuk melakukan penggeledahan


Usai ditetapkan sebagai tersangka panji Gumilang kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri pada Rabu, (2/8/2023).


Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang untuk kepentingan penyidikan.


Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, (Nariyanto).

close