Breportase.com,Kota Bekasi,–Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan, perkembangan Kasus pengeroyokan terhadap wartawan sudah lengkap atau P21 dan akan memasuki tahap persidangan.
Dalam hal ini, Kuasa hukum korban Agus ATP dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya berharap proses persidangan berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.
"Kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Kota Bekasi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyatakan berkas perkara dua tersangka telah lengkap atau P21. Artinya, dengan status ini, maka kasus para tersangka akan segera memasuki tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Agus ATP, Rabu (12/2/2025).
Selanjutnya, Agus berharap majelis hakim nantinya memberikan hukuman yang setimpal, karena tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa di tolelrir dan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers, lanjutnya.
Tak hanya itu, Kasus pengeroyokan terhadap wartawan menjadi perhatian khusus dan dukungan dari Organisasi wartawan PWI Bekasi Raya, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat juga mendesak agar aparat penegak hukum memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya, tandasnya.
" Kasus pengeroyokan ini bermula ketika korban, seorang jurnalis membagikan link pemberitaan tentang hasil peliputan dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di Kota Bekasi. Pada saat korban sedang berada di seputaran sekretariat PWI Bekasi Raya, tiba-tiba diserang oleh dua orang hingga mengalami luka serius,"tambah Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H., M.H. Menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.
"Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Kami segera menindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," Jelas Nyoman.
Hingga berita ini diterbitkan, saat ini kedua tersangka masih ditahan sambil menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Reporter: BST
Redaktur: Nanang