Breportase.com,Kota Bekasi - FDZ korban pencemaran nama baik di WhatsApp Grup hari ini resmi melapor ke Polresta Bekasi atas kelakuan seorang Disc Jockey (DJ).
Dalam hal itu, FDZ melaporkan terkait job yang di berikan tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.
Kuasa Hukum FDZ. Gamma S.H mengatakan, Pelaporan kepada Oknum DJ tersebut diduga telah mengunggah ujaran kebencian di grup what shapp sehingga terjadinya pembeklisan nama korban di dunia hiburan Disc jockey di Kota Bekasi.
"Hal ini tidak sesuai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban pasalnya,Dalam kesepakatan tersebut bahwa pada tanggal 18 Januari 2025 FDZ ditawari Job pada sebuah Event oleh EL (pelaku), di kafe daerah Cakung dengan Fe 500 Ribu Rupiah untuk sekali tampil, begitu selesai FDZ menandatangani kwitansi sebesar Rp 700 ribu tapi yang diterima FDZ hanya Rp 500 ribu,"kata Gamma SH, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya , Dari kejadian itu. FDZ (korban) merasa heran lalu bertanya kepada EL kemana sisa yang 200 ,namun EL tidak terima atas pertanyaan FDZ, lalu EL mengatakan bahwa sudah sepakat dengan fe 500 Ribu Rupiah, tuturnya.
Selanjutnya , Gaman menuturkan, dari kejadian diatas, lalu EL melakukan perbuatan yang diduga pencemaran nama baik. Dengan memblacklist FDZ dari anggota Disc Jockey (DJ) di Kota Bekasi, tandasnya.
"Kami selaku kuasa hukum sangat kecewa terhadap permasalahan yang di alami sesama anggota organisasi DJ ini. Dan kami beranggapan ini adalah perbuatan pencemaran nama baik, Hal ini sudah kami laporkan atas kasus pencemaran nama baik,"pungkas Gamma, (BST).